PT. Mitra Karya Analitika




Blog 30 Maret 2023 / FL

BAPPEDA PROVINSI JAWA TENGAH GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN INKUBATOR


img

Inwinov Jateng News - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen dan berupaya memperkuat Kelembagaan Inkubator dengan memfasilitasi dan mengembangkan Lembaga Inkubator yang ada di Jawa Tengah. Hal ini selaras dengan misi ke-3 Provinsi Jawa Tengah yaitu memperkuat kapasitas ekonomi rakyat. Salah satu realisasinya yaitu penguatan kelembagaan inkubator yang diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Sekitar 60 peserta yang terdiri dari unsur Bappedalitbang Kabupaten/Kota dan Lembaga Inkubator se-Jawa Tengah secara antusias mengikuti kegiatan yang diinisiasi oleh BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 30 Maret 2023. Bertempat di Gedung Monumen PKK, Ungaran, Kabupaten Semarang, rapat koordinasi ini membawa semangat Peningkatan Perekonomian Daerah melalui Lembaga Inkubator dan didukung dengan Sumberdaya Manusia yang Berkualitas.

Acara diawali dengan sambutan dan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Sub Koordinator Perekayasaan Inovasi dan Teknologi, Drs. Indiarto Edy Cahyono, M.Pd. “Koordinasi ini penting untuk dilaksanakan agar Lembaga Inkubator yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan inkubasi sesuai dengan regulasi yang ada” jelas Pak Indiarto.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah Provinsi memfasilitasi paling sedikit 50 tenant dalam satu tahun dan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi paling sedikit 20 tenant dalam satu tahun. Dengan adanya regulasi ini, Bappeda Provinsi Jawa Tengah mendorong pembentukan Inkubator baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum terdapat Lembaga Inkubator.

Beliau juga menyampaikan bahwa dari pelaksanaan Workshop Penguatan Lembaga Inkubator tahun lalu, terlihat dampak positif yang dihasilkan. Setidaknya tiga inkubator bisnis baru telah dirintis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Beberapa Lembaga Inkubator juga secara aktif mendaftarkan kepesertaannya di Asosiasi Inkubasi Bisnis Indonesia (AIBI) dan Sipensi (Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi Inkubasi) Kemenkop UKM. Beberapa dari inkubator tersebut juga telah dilibatkan dalam program kegiatan AIBI dan Kemenkop.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan materi oleh tiga narasumber, yakni Asisten Deputi Pengembangan Teknologi Informasi dan Inkubasi Usaha, Ibu Christina Agustin, A.Pi, MM; Plt.  Sekretaris Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng, Bapak Hatta Hatnandya Yunus, S.STP, M.Si; dan Kepala Divisi Hubungan Internasional AIBI, Prof. Dr. Ir. Hadi Karia Purwadaria, M. Sc. Dalam sesi tersebut dipandu oleh Direktur KKIP Undip Semarang, Idris, SE, M.Si.

Dalam pemaparan pertama Bapak Hatta mengulas materi mengenai Kebijakan Pengembangan Inkubator dan Start-up Jawa Tengah. Beliau menyampaikan UMKM perlu bertransformasi dalam menghadapi gempuran tantangan di era industri 4.0. Transformasi dilakukan dalam hal pola pikir, model bisnis, arsitektur sistem data dan mengindentifikasi perilaku dan harapan konsumen. Maka dari itu hadirnya Lembaga inkubator menjadi penting, selain dalam hal fungsi pendampingan dan pengembangan usaha juga dalam transformasi UMKM. Beliau juga menjelaskan beberapa program yang telah dijalankan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah dalam pendampingan UMKM dan Start-up diantaranya, Pelatihan Berjenjang UMKM 2023 serta Hetero for Start-up yang kini telah hadir tiga Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Hetero for Start-up hadir dalam bentuk simbiosis mutualisme antara Pemerintah dan pihak swasta dalam hal ini Impala Network untuk pendampingan dan pengembangan Start-up yang ada di Jawa Tengah.

Dilanjutkan dengan pemaparan kedua oleh Ibu Christina yang membahas Pengembangan Lembaga Inkubator Bisnis Di Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi PP Nomor 7 Tahun 2021, Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten/Kota diharapkan untuk mendirikan setidaknya satu Lembaga Inkubator. Setelahnya, lembaga inkubator yang sudah terbentuk untuk mendaftar di Sipensi (Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi Inkubasi) yang dikelola oleh Kemenkop UKM. Melalui Sipensi, Kemenkop UKM dapat melakukan fasilitasi dan intervensi kepada peserta, baik Lembaga Inkubator maupun tenant yang terdaftar. Kemenkop UKM juga melakukan kurasi dan pemeringkatan terhadap Lembaga Inkubator melalui data yang dihimpun melalui Sipensi. Disampaikan juga bentuk dukungan Kemenkop UKM terhadap pengembangan inkubasi di Indonesia diantaranya melalui, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik PK2UMK, Program Inkubator Wirausaha Mitra LPDB-KUMKM, Program Entrepreneur Financial Fiesta (EFF) dan Program Pahlawan Digital.

Pemaparan ketiga sekaligus yang terkahir disampaikan oleh Prof Hadi yang mengulas materi mengenai Peran dan Program AIBI dalam Percepatan Pengembangan Inkubator Bisnis (IB) & Kewirausahaan di Indonesia. Dalam paparannya beliau menyampaikan bagaimana cara mendirikan Inkubator Bisnis yang ideal yang didalamnya dikelola secara profesional dalam rangka pendampingan dan pengembangan usaha tenant. Beliau menyebutkan pendirian Inkubator minimal memenuhi beberapa syarat yaitu (1) Surat Keputusan (SK) Lembaga Induk dan SK pengangkatan Tim Manajemen Inkubator Bisnis; (2) Bangunan Inkubator Bisnis terutama ruang usaha tenant residen (Inwall); (3) Model Bisnis Inkubator Bisnis; (4) Business Plan Lengkap dan Action Plan Inkubator Bisnis; serta (5) Standar Operasional Prosedur (SOP) Inkubator Bisnis.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh narasumber dan peserta yang hadir dalam kegiatan. Sebelum ditutup, Profesor Hadi juga menyempatkan memberi sesi tambahan dalam penguatan kelembagaan kepada Perwakilan Lembaga Inkubator yang hadir. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Lembaga Inkubator yang lebih maju, profesional, efektif dan efisien serta tersedianya jejaring yang luas dalam upaya menciptakan wirausaha yang profitable dan sustainable, hingga akhirnya dapat berdampak positif bagi masyarakat.

Telah dibaca 546

Bagikan ke sosial media :